Tgl Surat

29 April 2016

No. Surat

/K/KPI/04/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 27 April 2016 pukul 12.09 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai pengamanan obat-obatan dan minuman tradisional tanpa izin edar di Medan, Sumatera Utara. Dalam program tersebut juga ditampilkan secara close up salah satu obat yang diamankan dengan gambar seorang pria dan wanita sedang bersenggama serta tampilan beberapa merk obat lainnya seperti kopi jantan dan montalin. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   





 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.