Tgl Surat |
29 April 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/04/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
“World Boxing Championship” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “World Boxing Championship” yang ditayangkan oleh stasiun TVONE pada tanggal 17 April 2016 pukul 11.31 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan secara eksplisit dua orang wanita yang mengenakan pakaian minim dan terbuka. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi membawa pengaruh negatif dan mendorong khalayak yang menonton untuk meniru perilaku atau cara berpakaian tidak pantas tersebut. Walaupun tayangan tersebut disiarkan secara live, namun saudara wajib untuk senantiasa mematuhi ketentuan program siaran yang berlaku yakni tayangan dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|