Tgl Surat

29 April 2016

No. Surat

/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Jurnalistik “Buser”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Buser” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 8 April 2016 mulai pukul 02.15 WIB.

Program tersebut menayangkan proses interogasi kepolisian terhadap tersangka kasus pemerkosaan. KPI Pusat menilai muatan interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran, khususnya mengenai larangan menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf b. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, pada tanggal 9 April 2016 pukul 02.21 WIB Program Siaran Jurnalistik “Buser” menayangkan dua orang tersangka yang dihakimi warga dengan cara dipukuli hingga babak belur. Meskipun tayangan tersebut telah disamarkan, namun tindak kekerasan tersebut masih terlihat jelas. KPI Pusat menilai tayangan tersebut dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   




 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.