Tgl Surat |
29 April 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/04/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Mozaik Islam” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Mozaik Islam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 20 April 2016 pukul 17.29 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut membahas tentang kisah manusia yang terkena musibah terjepit dengan menampilkan beberapa anak dalam keadaan terjepit dan menangis histeris. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|