Tgl Surat

29 April 2016

No. Surat

/K/KPI/04/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“D’Academy Celebrity”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “D’Academy Celebrity” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 19 April 2016 pukul 22.04 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria mengelap wajah pria lain dengan kaos kaki. Selain itu, kami juga menemukan penggunaan kata-kata kasar atau makian yakni “muka lo jengkol banget”, “pot kembang”, “gorong-gorong semanggi”, “manusia katak”, dan “muka lo di ambang kehancuran”. KPI Pusat menilai penggunaan kata-kata kasar dapat membawa pengaruh negatif bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja.

Selain itu pada tayangan tanggal 11 dan 12 April 2016, kami juga menemukan muatan ucapan lain yang bermakna hinaan seperti, “gundukan sampah”, “pendek”, “toples acar”, “ini pala apa batu bacan”, “itu kumis apa tali kutang”, dan “ada pelawak gila”.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat ini dikeluarkan. Jika saudara kembali melakukan kesalahan tersebut, sanksi akan kami jatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   



 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.