Tgl Surat

29 April 2016

No. Surat

/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INews

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Siang” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 14 April 2016 pukul 11.52 WIB.

Program tersebut menyebutkan secara eksplisit identitas nama anak yang menjadi korban peristiwa pemukulan oleh temannya di sekolah. KPI Pusat menilai walaupun telah dilakukan penyamaran terhadap wajah, namun penyebutan nama tersebut tetap dapat mengungkap identitas anak yang seharusnya dilindungi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan kewajiban penyamaran pada program siaran jurnalistik.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.