Tgl Surat

29 April 2016

No. Surat

/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

"Menyingkap Tabir”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Menyingkap Tabir” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 13 April 2016 mulai pukul 16.27 WIB.

Program tersebut menayangkan proses interogasi kepolisian terhadap Amir, Amco dan Victor yang ketiganya merupakan tersangka kasus pembunuhan. KPI Pusat menilai muatan interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran, khususnya mengenai larangan menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf b. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami Mengingatkan, pada tanggal 21 Maret 2016 KPI Pusat bersama dengan perwakilan dari divisi humas Polri dan TV ONE telah mengadakan pertemuan koordinasi untuk membahas masalah peliputan proses interogasi kepolisian yang ditayangkan oleh televisi. Selain itu, KPI Pusat juga telah mengeluarkan surat Nomor 342/K/KPI/03/16 tanggal 24 Maret 2016 dengan perihal penyampaian hasil pertemuan tersebut, yang didalamnya dinyatakan untuk mematuhi Pasal 43 huruf b SPS KPI Tahun 2012, yakni tidak menayangkan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan, namun saudara masih menayangkannya.


Saudara diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.