Tgl Surat |
18 April 2016 |
No. Surat |
414/K/KPI/04/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV/Radio |
Semua Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Iklan "Pilihanku" dan "Skata" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Demikian surat edaran KPI Pusat ini disampaikan agar saudara/i dapat segera melakukan penyesuaian jam tayang iklan tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Terima kasih.
|