Tgl Surat

18 April 2016

No. Surat

414/K/KPI/04/16

Status

Imbauan

Stasiun TV/Radio

Semua Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Iklan "Pilihanku" dan "Skata"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang kami terima, terdapat beberapa versi iklan di media televisi terkait sosialisasi program Keluarga Berencana (KB). Terdapat iklan “PilihanKu” dengan muatan yang mempromosikan jenis-jenis alat kontrasepsi dan iklan “SKATA” yang isinya memperkenalkan kepada masyarakat sebuah aplikasi untuk mendapatkan informasi terkait program KB. KPI Pusat menilai iklan-iklan tersebut memuat konten yang ditujukan bagi khalayak dewasa.

KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa iklan yang ditujukan bagi khalayak dewasa wajib ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Selain itu lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan muatan iklan, seperti narasi, percakapan, ataupun adegan, yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Demikian surat edaran KPI Pusat ini disampaikan agar saudara/i dapat segera melakukan penyesuaian jam tayang iklan tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.