Tgl Surat |
18 April 2016 |
No. Surat |
412/K/KPI/04/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
KOMPAS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Kompas Update” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Kompas Update” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 5 April 2016 pukul 14.59 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan khususnya perusakan barang secara kasar serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Jurnalistik tersebut memberitakan kericuhan pengunjuk rasa di Makassar yang memperlihatkan sekelompok massa merusak sebuah motor dengan cara dibalikkan dan dipukul. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan tersebut tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|