Tgl Surat

18 April 2016

No. Surat

418/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

Jurnalistik “Trending Topic”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Trending Topic” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 04 April 2016 pukul 19.30 WIB.

Program tersebut menayangkan peristiwa tabrakan kereta dengan bus yang secara eksplisit memperlihatkan bus terseret dan terguling. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan efek traumatik, ketidaknyamanan, dan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan musibah.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal sehingga kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.