Tgl Surat

18 April 2016

No. Surat

417/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 05 April 2016 pukul 23.31 WIB.

Program tersebut menampilkan pemberitaan seorang anak terjebak di dalam sumur yang terjadi di Tiongkok. Dalam tayangan tersebut secara eksplisit memperlihatkan proses evakuasi si anak. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan musibah.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, terdapat pemberitaan aksi ricuh mahasiswa serta perusakan fasilitas kampus yang dilakukan oleh seorang pria. Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal sehingga kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.