Tgl Surat |
18 April 2016 |
No. Surat |
413/K/KPI/04/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Super Family 100” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Super Family 100” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 9 April 2016 pukul 21.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|