Tgl Surat

18 April 2016

No. Surat

413/K/KPI/04/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Super Family 100”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Super Family 100” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 9 April 2016 pukul 21.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan beberapa pria yang menirukan cara berbicara dan perilaku wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi membawa pengaruh negatif dan mendorong khalayak yang menonton untuk meniru perilaku tersebut.

Perlu diingatkan kembali bahwa kami telah mengeluarkan surat edaran nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 terkait larangan menampilkan pria sebagai host, talent, maupun pengisi acara lainnya yang berperilaku (bahasa tubuh) atau bergaya bicara kewanitaan.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.