Tgl Surat

18 April 2016

No. Surat

411/K/KPI/04/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Jurnalistik “Lintas Petang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Lintas Petang” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 05 April 2016 pukul 15.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan aksi bentrok mahasiswa dengan sekelompok pria dan terdapat adegan merusak sepeda motor. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.