Tgl Surat

12 April 2016

No. Surat

388/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

I-Radio

Program Siaran

“Indonesia Keren Banget”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Indonesia Keren Banget” yang disiarkan oleh stasiun IRADIO FM pada tanggal 24 Maret 2016 pukul 08.42 WIB.

Program tersebut menyiarkan kalimat, “…udahlah nggak usah ditanya dia sih. Perek dia”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan bahwa program siaran dengan muatan ungkapan kasar dan makian dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   
   



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.