Tgl Surat

12 April 2016

No. Surat

387/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Siaran Jurnalistik “Buser”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Buser” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 31 Maret 2016 mulai pukul 02.07 WIB.

Program tersebut memperlihatkan secara eksplisit wajah orang tua korban yang sedang melaporkan kasus pencabulan atas anaknya. KPI Pusat menilai gambar wajah orangtua tersebut tidak dapat ditampilkan, karena membuka indentitas korban (anak) sehingga berdampak buruk bagi masa depan korban yang bersangkutan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.