Tgl Surat

6 April 2016

No. Surat

372/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Bujang ex Alay dan Petinju Cinta”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Bujang ex Alay dan Petinju Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 Maret 2016 pukul 15.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan dua orang pria menyemburkan air teh ke wajah temannya. KPI Pusat menilai perilaku tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.