Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Ruang Kita” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 15 Maret 2016 mulai pukul 14.19 WIB.
Program tersebut menayangkan wawancara dengan anak perempuan korban kasus dugaan pencabulan seorang oleh guru, dengan wawancara sebagai berikut “Melaporkan tentang apa dek?”, “tentang pelecehan guru saya”, “kenapa?”, “enggak kuat”, “nggak kuatnya kenapa?”, “ya karena diperlakukan seperti itu”, “diperlakukan gimana?”, “dipegang-pegang”, “dibagian?”, “bagian dada, bagian belakang..”, “sering?”, “setiap mata pelajarannya”, “sejak kapan?”, “sejak saya mulai dari masuk MTs ini”. KPI Pusat menilai muatan wawancara tersebut tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta dampak traumatik terhadap anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan larangan wawancara anak sebagai narasumber untuk hal-hal diluar kapasitas anak untuk menjawab.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 49 dan Pasal 50 huruf c. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|