Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Reportase Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 19 Maret 2016 mulai pukul 15.58 WIB.
Program tersebut mengangkat tema “Zat Kimia Berbahaya dalam Minyak Goreng” yang menayangkan proses pembuatan minyak goreng daur ulang menggunakan soda api, hidrogen peroksida, tawas dan karbon. KPI Pusat menilai muatan detail tersebut dapat memberi pengaruh dan contoh buruk bagi penonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan larangan penggambaran kembali yang memperlihatkan terperinci langkah kejahatan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 41 huruf d. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk membongkar tindak kejahatan semacam itu, namun penayangan yang terlalu detail sangat berbahaya dan tidak dapat disiarkan. Saudari diminta segera melakukan evaluasi internal atas program tersebut serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|