Tgl Surat

5 April 2016

No. Surat

361/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Kabar Petang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Kabar Petang” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 25 Maret 2016 pukul 18.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan serta perlindungan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program Jurnalistik tersebut menayangkan keterangan Ahmad Dhani dengan kalimat “…Mereka meng-klaim bahwa rakyat itu menginginkan Ahok, itu adalah klaim masturbasi ya, klaim onani…”. KPI Pusat menilai kalimat tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan tersebut tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.