Tgl Surat

5 April 2016

No. Surat

362/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Happy Show”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Happy Show” yang disiarkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 14 Maret 2016 pukul 18.41 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesopanan, perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Dalam program tersebut terdapat segmen “The Comday” yang menampilkan pria dengan bahasa tubuh kewanitaan dan menggunakan ungkapan-ungkapan yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan seperti “cucok”, “sekong”, “yey anak menong, eke mah disindang”. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan dampak/pengaruh negatif bagi remaja. Kami juga telah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran dalam surat edaran No. 203/K/KPI/02/16 tanggal 23 Februari 2016 agar tidak lagi menyiarkan muatan pria yang berperilaku kewanitaan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.