Tgl Surat

23 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Kabar Petang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Petang” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 5 Maret 2016 mulai pukul 17.01 WIB.


Program tersebut memberitakan tenggelamnya kapal Rafelia 2 dengan menampilkan gambar tenggelamnya kapal dan suara teriakan histeris “Ya Allah.. Ya Allah.. Rafelia.. Rafelia.. Allah”. KPI Pusat menilai teriakan histeris dalam video tersebut dapat menimbulkan kengerian dan trauma bagi khalayak yang menonton serta keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, pada tanggal 6 Maret 2016 pukul 17.01 WIB kami juga menemukan muatan video serupa. Saudara wajib melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.