Tgl Surat

23 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Teguran

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

“Logika Ahmad Dhani”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Logika Ahmad Dhani” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 6 Maret 2016 pukul 22.00 WIB.

Program tersebut menampilkan Nikita Mirzani dan Andi Soraya sebagai bintang tamu. Terdapat muatan percakapan, “Mas Dhani pegang yang punya Nikita”, “Hah? Kamu mau pegang yang punya aku?”, “…yang cepet ya“, “jangan cepet-cepet, nggak ada feel-nya kalo cepet-cepet. ‘Kan aku udah bilang harus pake feel”, “Gedean yang lokal atau yang bule?”, “Bule”, “Emang lebih gede lebih enak ya?”. KPI Pusat menilai muatan percakapan tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Walaupun program tersebut tayang pada pukul 22.00 WIB, namun tetap wajib memperhatikan muatan-muatan yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai atau norma masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf e. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.