Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Explore Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 12 Maret 2016 pukul 15.55 WIB.
Program tersebut menampilkan tradisi ter-teran di Bali yaitu saling melempar obor yang terbuat dari daun kelapa kering kemudian disulut api. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik, serta larangan menampilkan adegan berbahaya KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan, bahwa program siaran dengan muatan adegan berbahaya yang merupakan bagian dari pertunjukan budaya hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat. Terkait muatan yang sama, kami telah memberi peringatan melalui surat Nomor 830/K/KPI/08/15 tertanggal 26 Agustus 2015 terhadap program siaran “Explore Indonesia”. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.
Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|