Tgl Surat

23 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Teguran

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Files”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Files” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 10 Maret 2016 mulai pukul 21.30 WIB.

Program tersebut membahas tema “Sop Berbahan Kimia” dengan menjelaskan cara seorang pedagang mencuci daging kaki sapi menggunakan air panas yang dicampur dengan H2O2 agar bulu sapi tersebut mudah dibersihkan. Selain itu dijelaskan juga penggunaan tawas dan obat tablet sakit kepala (yang mengandung paracetamol) agar saat perebusan, daging cepat menjadi empuk. KPI Pusat menilai muatan detail tersebut dapat memberi pengaruh buruk bagi penonton dan mendorong untuk mempraktikkan hal serupa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan penyajian reka ulang yang memperlihatkan terperinci langkah kejahatan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 41 huruf d, Pasal. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, kami juga menemukan pada program “iNews Files” tanggal 1 Maret 2016 pukul 14.01 WIB membahas pembuatan saus tomat berbahaya dengan menggunakan pewarna tekstil, benzoat, CMC dan garlic powder. Pada tanggal 10 Maret 2016 pukul 14.00 WIB program tersebut membahas pembuatan miras oplosan dengan campuran ethanol, alcohol dan lain-lain.


KPI Pusat memahami maksud media untuk membongkar kejahatan yang terjadi, namun kami telah berulang kali mengingatkan saudari dalam Pembinaan dan Sanksi Administratif Teguran Tertulis sebelumnya, agar tidak menyiarkan muatan langkah-langkah kejahatan atau tindakan berbahaya lainnya secara detail. Saudari diminta segera melakukan evaluasi internal atas program tersebut serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.