Tgl Surat

22 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Seleb On News Awards 2016”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang­Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Seleb On News Awards 2016” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 11 Maret 2016 pukul 22.07 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan seorang wanita (Julia Perez) dengan pakaian terbuka di bagian dada. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.