Tgl Surat

22 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Jurnalistik “Liputan 6 Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang­Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Siang” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 02 Maret 2016 pukul 12.10 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak­anak, prinsip­prinsip jurnalistik, serta kewajiban penyamaran gambar wajah dan identitas pelaku kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan pemberitaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang remaja berumur 14 (empat belas) tahun dengan informasi alamat tempat tinggalnya. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan tersebut secara tidak langsung telah mengungkap identitas tersangka yang masih di bawah umur. Hal demikian dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi masa depan tersangka.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib mematuhi P3SPS Pasal 43 tentang kewajiban penyamaran identitas yang pelakunya adalah anak di bawah umur. Kami akan menjatuhkan sanksi apabila saudara kembali mengulangi pelanggaran yang serupa. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.