Tgl Surat

22 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Cintaku Kesengsem Bos Ayu”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang­Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Cintaku Kesengsem Bos Ayu” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 07 Maret 2016 pukul 11.04 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak­anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut secara intensif menampilkan adegan beberapa orang pria balapan motor yang dijadikan bahan taruhan. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya anak­-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Kami akan menjatuhkan sanksi apabila saudara kembali mengulangi pelanggaran yang serupa. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.