Tgl Surat |
22 Maret 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/03/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
“On The Spot” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “On The Spot” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 8 Maret 2016 pukul 20.15 WIB. Program tersebut menampilkan rekaman tujuh peristiwa gempa yang sempat terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV). Pada segmen tersebut tampak secara eksplisit seseorang yang tertimpa bangunan runtuh saat terjadi gempa. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan efek traumatik dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang peliputan bencana. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |