Tgl Surat |
22 Maret 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/03/16 |
Status |
Teguran Pertama untuk Tidak Menayangkan Muatan Tidak Pantas pada Channel [V] |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Siaran Berlangganan |
Program Siaran |
Video klip lagu “R. KellyBackyard Party”di Channel [V] |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan saluran Channel [V] dengan muatan video klip lagu “R. KellyBackyard Party” yang menampilkan beberapa wanita mengenakan bikini dan memperlihatkan secara eksplisit/vulgar bokong seorang wanita (contoh terlampir). Hal tersebut bertentangan dengan aturan dalam UndangUndang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan saluran Channel [V], KPI Pusat meminta agar tidak lagi menyiarkan muatanmuatan yang menampilkan adeganadegan tidak pantas yang tidak sesuai dengan nilainilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Muatan-muatan tersebut bertentangan dengan arah penyiaran yang diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilainilai agama serta jati diri bangsa. Di samping itu, UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran. Kami akan melakukan pemantauan intensif terhadap saluran Channel [V] yang disiarkan lembaga penyiaran berlangganan. Sanksi sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dijatuhkan jika pelanggaran kembali terjadi. Demikian agar teguran pertama ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |