Tgl Surat

22 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Iklan “Pilihanku”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Siaran Iklan “Pilihanku” yang disiarkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 10 Maret 2016 pukul 12.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak­anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Siaran iklan terkait dengan program Keluarga Berencana (KB) walaupun dimaksudkan sebagai iklan layanan masyarakat, namun terdapat muatan dewasa di dalamnya. Apabila saudara ingin menyiarkan iklan tersebut, maka wajib mengikuti ketentuan waktu siaran dewasa yakni pukul 22.00­03.00 waktu setempat.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar tayangan berikutnya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 khususnya bab mengenai jam tayang iklan dewasa. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.