Tgl Surat

1 Maret 2016

No. Surat

222/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Wisata Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Wisata Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 14 Februari 2016 pukul 23.54 WIB.


Program tersebut menayangkan dua orang wanita yang mengenakan bikini. KPI Pusat menilai tampilan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan eksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf h Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 721/K/KPI/07/15 tertanggal 28 Juli 2015. Selain itu, pada tayangan “Wisata Malam” tanggal 8 Februari 2016 juga ditemukan muatan serupa, yakni memperlihatkan wanita yang mengenakan bikini.


Saudari wajib segera melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut. Jika kembali terjadi pelanggaran di kemudian hari, maka kami akan meningkatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Ayat (3) SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.