Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 5 Maret 2016 mulai pukul 12.02 WIB.
Program tersebut memberitakan tenggelamnya kapal Rafelia 2 dengan menayangkan video detik-detik tenggelamnya kapal dan memperlihatkan para penumpang melompat ke laut. Selain itu, pada video tersebut terdengar suara histeris dari warga yang menyaksikan kejadian tenggelamnya kapal. KPI Pusat menilai penayangan video tersebut dapat menimbulkan kengerian dan trauma bagi korban dan keluarganya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|