Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 2 Maret 2016 mulai pukul 06.43 WIB.
Program tersebut memberitakan tentang kasus pencabulan dan sodomi terhadap anak-anak di Garut, Jawa Barat yang memperlihatkan wajah para korban dan orangtua korban. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat mengungkap identitas para korban dan berpotensi membawa dampak buruk bagi korban yang masih anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf f Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|