Tgl Surat

15 Maret 2016

No. Surat

287/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trax FM

Program Siaran

“Morning Zone”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Morning Zone” yang disiarkan oleh stasiun TRAX FM pada tanggal 22 Februari 2016 pukul 08.43 WIB.



Program tersebut menyiarkan perbincangan dua orang penyiar yang menceritakan pengalaman intim para pendengar radio tersebut pada segmen “Atur-Atur”. Terdapat kalimat-kalimat seperti, “…gue samperin ke kamar doi, terjadilah (tepuk tangan)…”, “kemaren Sabtu gue baru (tepuk tangan) di daerah Sentul sama temen gue yang notabene bini orang…”, “…eh malamnya terjadi (tepuk tangan)… beres dari Puncak dia sering main ke rumah gue dan kalau sepi pasti (tepuk tangan)…”, “…gue pernah nyetirin sahabat gue sama friend with benefit-nya yang sebenarnya sudah punya tunangan, dan mereka (tepuk tangan) di belakang…”, “…gue pernah (tepuk tangan) di dalam bis Damri…sama atur-aturan gue yang udah punya suami”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk disiarkan karena memuat perbincangan bermakna asosiatif yang diperuntukkan bagi khalayak dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.



KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.



Apabila saudara ingin menyiarkan program dengan pembahasan topik serupa, saudara wajib mengikuti ketentuan jam tayang dewasa yakni disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat namun disajikan dengan tidak vulgar. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.