Tgl Surat |
15 Maret 2016 |
No. Surat |
291/K/KPI/03/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 5 Maret 2016 mulai pukul 15.32 WIB. Program tersebut memberitakan tenggelamnya kapal Rafelia 2 dengan menayangkan video detik-detik tenggelamnya kapal dan melompatnya para penumpang dari kapal, disertai suara histeris para warga yang menyaksikan kejadian tersebut. KPI Pusat menilai penayangan video tersebut dapat menimbulkan kengerian dan trauma bagi korban dan keluarganya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |