Tgl Surat

15 Maret 2016

No. Surat

296/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Gentara”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Gentara” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 21 Februari 2016 pukul 09.19 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan 2 (dua) orang wanita yang bergoyang dengan menonjolkan dadanya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta larangan menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf i, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a dan f. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.



Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 835/K/KPI/08/15 tertanggal 27 Agustus 2015 atas pelanggaran adegan berbahaya. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.



Perlu diingat bahwa KPI Pusat telah menyampaikan edaran kepada lembaga penyiaran tertanggal 13 Mei 2015 dengan Nomor 487/K/KPI/05/15 tentang larangan menampilkan segala bentuk muatan (baik dari segi cara berpakaian maupun cara bergoyang/menari) yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara secara close up dan/atau medium shot serta menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang erotis. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.