Tgl Surat

15 Maret 2016

No. Surat

294/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 19 Februari 2016 mulai pukul 06.27 WIB.

Program tersebut memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Syahrudin terhadap dua orang anak angkatnya. Selama pemberitaan berlangsung, ditayangkan dengan jelas alamat dan lokasi rumah para korban di Kampung Timur, Balikpapan. KPI Pusat menilai tayangan yang memperlihatkan alamat dan lokasi rumah para korban tersebut secara tidak langsung telah membuka identitas para korban. Hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi masa depan para korban yang masih anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak, prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga melarang untuk menyebutkan identitas korban kejahatan asusila, yang mana identitas dimaksud merupakan semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.