Tgl Surat

15 Maret 2016

No. Surat

292/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Kompas FM

Program Siaran

Jurnalistik “Aiman”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Aiman” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 27 Februari 2016 mulai pukul 13.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program Jurnalistik tersebut menyebutkan tarif jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) di Kalijodo (kisaran Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 300.000,-) serta jenis pelayanan PSK. KPI Pusat menilai muatan tersebut seharusnya tidak ditayangkan secara detail karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja yang menonton program siaran tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan detail tersebut tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.