Tgl Surat

15 Maret 2016

No. Surat

288/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Hard Rock FM

Program Siaran

“Good Weekend Hard Rockers”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Good Weekend Hard Rockers” yang disiarkan oleh stasiun radio Hard Rock FM pada tanggal 27 Februari 2016 pukul 10.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menyiarkan pembahasan topik tentang alat kontrasepsi pada pria, yaitu dengan cara vasektomi. Terdapat opini atau kesimpulan penyiar yakni, “Ya ibaratnya mau berkebun… laki-laki coba tolong dipertimbangkan ya, jadi kalau misalnya nanti kelepasan menebar benih bukan di halaman sendiri, nggak akan berbuah sembilan bulan kemudian”. KPI Pusat menilai hal tersebut merupakan topik pembicaraan yang diperuntukkan bagi khalayak dewasa sehingga tidak layak untuk disiarkan di bawah pukul 22.00 waktu setempat. Apabila saudara ingin menyiarkan hal tersebut, maka wajib mengikuti ketentuan waktu siar dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar tayangan berikutnya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.