Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

262/K/KPI/03/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Sore”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Sore” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 26 Februari 2016 pukul 16.30 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut memberitakan tentang jual beli obat aborsi online yang secara detail menyebutkan fungsi dan harga obat tersebut. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan demikian dapat berpengaruh buruk serta mendorong khalayak khususnya remaja untuk menggunakan/ mengakses obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Kami akan menjatuhkan sanksi apabila saudari kembali mengulangi pelanggaran yang serupa. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.