Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

264/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Iklan "Sutra

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Siaran Iklan “Sutra” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 21 Februari 2016 pukul 03.28 WIB.

KPI Pusat menilai bahwa iklan kondom tersebut tidak dapat disiarkan di luar rentang waktu pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 58 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 dan Pasal 58 Ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Bab III huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera dan waktu yang pantas.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat meminta saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Saudara wajib mematuhi ketentuan jam tayang iklan dewasa sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.