Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

272/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “First News”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “First News” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 19 Februari 2016 mulai pukul 04.28 WIB.

Program tersebut memberitakan peristiwa tawuran antar warga di Jakarta. Dalam tayangan tersebut terdengar seseorang berkata “kelamaan lo, nge***t!”. KPI Pusat menilai ungkapan kasar atau makian seperti itu tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan, bahwa menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok, mesum, cabul ataupun vulgar dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana diatur dalam SPS KPI Tahun 2012 Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 24. Saudari wajib melakukan evaluasi internal agar kesalahan serupa tidak terjadi kembali. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.







Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.