Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Ruang Kita” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 01 Maret 2016 pukul 13.48 WIB.
Program tersebut memberitakan kasus pencabulan dan sodomi dengan menampilkan wawancara terhadap orangtua korban tanpa dilakukan penyamaran wajah dan identitas. Program siaran wajib menyamarkan wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 43 huruf f. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, pada tanggal 02 Maret 2016 pukul 13.47 WIB terdapat pemberitaan serupa dengan menampilkan wajah orangtua korban. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal sehingga kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|