Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

260/K/KPI/03/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 10.34 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan wawancara anak di bawah umur sebagai narasumber sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut memberitakan dugaan pencabulan dan prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang kyai dengan menampilkan wawancara terhadap korban yang merupakan anak-anak. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak traumatik bagi si anak. Perlu diingat, dalam program siaran dilarang mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya seperti kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik. Program siaran wajib menyamarkan wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.