Tgl Surat |
14 Maret 2016 |
No. Surat |
260/K/KPI/03/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program tersebut memberitakan dugaan pencabulan dan prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang kyai dengan menampilkan wawancara terhadap korban yang merupakan anak-anak. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak traumatik bagi si anak. Perlu diingat, dalam program siaran dilarang mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya seperti kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik. Program siaran wajib menyamarkan wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. |