Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

265/K/KPI/03/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Haji Belajar Ngaji”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Haji Belajar Ngaji” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 22 Februari 2016 pukul 19.15 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan perkelahian antar dua kelompok pria di sebuah pertokoan dengan disertai efek suara secara berlebihan sehingga mengesankan tulang yang patah. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar tayangan berikutnya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.