Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

261/K/KPI/03/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

INBOX”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “INBOX” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 23 Februari 2016 pukul 07.43 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan 3 (tiga) orang penari pria yang membuka pakaian sehingga terlihat pakaian dalam wanita sejenis kemben berwarna hitam. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Perlu diingat bahwa KPI telah melarang program siaran dengan muatan pria berpakaian dan berperilaku kewanitaan. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Kami akan menjatuhkan sanksi apabila saudara kembali mengulangi pelanggaran yang serupa. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.