Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

266/K/KPI/03/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Layar Kemilau: Super Dede”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Layar Kemilau: Super Dede” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 19 Februari 2016 pukul 13.39 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan seorang wanita yang melakukan gendam sehingga korban menyerahkan barang-barang miliknya kepada wanita tersebut. Adapun adegan gendam dalam program tersebut cukup intensif dan digambarkan sebagai cara untuk melakukan kejahatan. KPI Pusat menilai muatan demikian dikhawatirkan dapat mendorong khalayak yang menonton untuk meniru perbuatan negatif tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar tayangan berikutnya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.